MOAKHAT
MĪTHĀQ AL-AMĀNAH

Syarat & Ketentuan (الشروط والأحكام)

Landasan ikrar akad dan pedoman keikutsertaan program ukhuwah Moakhat demi terwujudnya pendampingan keluarga yang tertib, amanah, dan berkah.

📜 1. Hakikat Akad Ukhuwah (Tabarru')

Keikutsertaan dalam platform Moakhat berlandaskan akad persaudaraan iman (ukhuwah Islamiyah). Memilih keluarga asuh merupakan komitmen moril dan materiil untuk mendampingi keluarga binaan di Palestina selama durasi program yang telah ditetapkan pada kampanye bersangkutan.

💳 2. Kedisiplinan Termin & Infaq Operasional

Donatur berkomitmen memenuhi setoran per termin sesuai jadwal yang terbentuk dalam sistem. Nilai yang disetorkan mencakup hak bantuan pokok keluarga binaan serta infaq operasional pendampingan lembaga wali guna menopang kelancaran distribusi logistik dan validasi di lapangan.

🏛️ 3. Rantai Validasi Bilateral Dua Wali

Penyaluran dana pada setiap termin wajib melalui dua tahap pengawasan: verifikasi transfer oleh Wali Indonesia dan verifikasi tanda terima hak di Palestina oleh Wali Lapangan. Status ikrar dinyatakan sah dan sertifikat piagam diterbitkan setelah kedua wali menyelesaikan validasi termin pertama.

🕊️ 4. Norma Komunikasi & Etika Persaudaraan

Pesan atau kiriman kabar di dalam platform wajib memelihara kehormatan, kesantunan, dan etika Islam. Segala bentuk komunikasi yang membahayakan aspek keamanan keluarga binaan atau melanggar ketentuan hukum kedua negara dilarang secara mutlak.